PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 46
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka pengelolaan Aset Dalam Penguasaan, Badan Pengusahaan dapat melakukan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau pemanfaatan dalam bentuk lainnya. (2) Pengelolaan Aset Dalam Penguasaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
