PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 44
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Kepala Badan Pengusahaan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan, penilaian, Pemindahtanganan, pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, dan pengawasan dan pengendalian Aset yang berada dalam penguasaannya. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan prosedur pengawasan dan pengendalian Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
