PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 37
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a adalah sebagai berikut: a. Untuk usulan Hibah Aset berupa tanah dan/atau bangunan, harus disertai dengan:
- rincian barang yang akan dilakukan Hibah, termasuk bukti kepemilikan, tahun perolehan, luas, nilai buku, kondisi dan lokasi;
- data calon penerima Hibah;
- surat pernyataan dari Kepala Badan Pengusahaan bahwa Hibah Aset tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan; dan
- surat pernyataan kesediaan menerima Hibah Aset dari calon penerima Hibah. b. Untuk usulan Hibah Aset selain tanah dan/atau bangunan, harus disertai dengan data pendukung meliputi:
- rincian barang yang akan dilakukan Hibah, termasuk tahun perolehan, identititas/spesifikasi, nilai buku, lokasi, dan peruntukan barang;
- data calon penerima Hibah;
- surat pernyataan dari Kepala Badan Pengusahaan bahwa Hibah Aset tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan; dan
- surat pernyataan kesediaan menerima Hibah Aset dari calon penerima Hibah.
c. Dalam hal bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 tidak ada, maka dapat digantikan dengan bukti lainnya seperti dokumen kontrak, akte/perjanjian jual beli, dan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
