PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 33
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Mitra Tukar Menukar Aset dapat ditentukan tanpa melalui tender dalam hal: a. mitra Tukar Menukar adalah Pemerintah Daerah; b. mitra Tukar Menukar adalah pihak yang mendapat penugasan dari Pemerintah/Badan Pengusahaan dalam rangka pelaksanaan kepentingan umum; atau c. mitra Tukar Menukar penyedia barang pengganti hanya 1 (satu) mitra.
