PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 27
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Pemindahtanganan Aset dilakukan oleh Kepala Badan Pengusahaan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. (2) Pelaksanaan Pemindahtanganan Aset dilaporkan kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah selesainya pelaksanaan Pemindahtanganan.
