PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Mitra Kerjasama Pemanfaatan ditetapkan melalui tender, kecuali untuk Aset yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung. (2) Aset yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria: a. mempunyai spesifikasi tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti investasi didasarkan pada perjanjian hubungan bilateral antar negara; b. bersifat rahasia dalam kerangka pertahanan negara; c. mempunyai konstruksi dan spesifikasi yang harus dengan perijinan khusus; d. dalam rangka menjalankan tugas negara; atau e. lainnya berdasarkan penetapan Kepala Badan Pengusahaan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
