PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan, yang meliputi: a. BMN; b. barang yang diperoleh dari pendapatan operasional Badan Pengusahaan; c. barang yang pendanaannya merupakan gabungan antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pendapatan operasional; d. Aset Dalam Penguasaan.
