PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Pendapatan yang diperoleh dari Pemanfaatan Aset dapat digunakan langsung oleh Badan Pengusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Kepala Badan Pengusahaan kepada Menteri Keuangan. (3) Aset yang diperoleh dari hasil Pemanfaatan menjadi Aset Badan Pengusahaan.
