PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 27
BAB 6 — PENCATATAN DAN PEMBAYARAN
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada Hari pertama bulan berikutnya apabila tidak ada kendala atau perubahan kebijakan. (2) Dalam hal terjadi kendala atau perubahan kebijakan, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja dapat berubah menyesuaikan dengan kebijakan Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan.
