PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 14
BAB 4 — PEMOTONGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan kehadiran sesuai Hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dikenakan bagi Pegawai yang: a. terlambat masuk kerja; b. pulang sebelum waktunya; c. tidak masuk kerja tanpa keterangan; dan/atau d. meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada Jam Kerja.
