PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 12
BAB 4 — PEMOTONGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Pegawai yang menerima hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
