PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 39
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE
(1) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf g bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE. (2) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PDSI dan Tim Assesor Internal SPBE atas arahan Tim Koordinasi SPBE Kementerian Perdagangan. (3) Pelaksanaan manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas proses: a. perencanaan; b. analisis; c. pengembangan; d. implementasi; dan e. pemantauan dan evaluasi, terhadap perubahan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
