PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Institut: a. terwujudnya perguruan tinggi keagamaan yang unggul dan profesional; b. terwujudnya manusia yang berkarakter Kristiani; dan c. memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan.
