Pasal 6
BAB 2 — TINGKAT KECACATAN DAN GOLONGAN KECACATAN
(1) Penetapan kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditentukan berdasarkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan. (2) Tingkat kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. cacat tingkat III dengan kriteria :
kehilangan kedua anggota gerak bawah;
kelumpuhan kedua anggota gerak bawah;
kehilangan kedua anggota gerak atas;
kelumpuhan kedua anggota gerak atas;
kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah dan 1 (satu) anggota gerak atas;
kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah dan 1 (satu) anggota gerak atas;
kehilangan penglihatan kedua mata;
bisu dan tuli;
penyakit jiwa berat; atau
cacat yang luas dari organ sistem syaraf, pernapasan, kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital. b. cacat tingkat II dengan kriteria :
kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah;
kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah;
kehilangan 1 (satu) anggota gerak atas;
kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak atas;
kehilangan penglihatan 1 (satu) mata;
penyakit jiwa sedang;
kehilangan 1 (satu) jari telunjuk atau ibu jari tangan kanan;
kehilangan 2 (dua) jari atau lebih tangan kanan;
cacat sebagian dari organ sistem syaraf, pernapasan, kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital;
bisu; atau
tuli. c. cacat tingkat I dengan kriteria :
gangguan kejiwaan yang ringan;
kehilangan 1 (satu) jari tangan atau kaki;
berkurangnya fungsi mata;
kehilangan daun telinga, namun masih bisa mendengar; atau
perubahan klasifikasi atau fungsi organ tubuh yang bernilai lebih rendah dari sebelum mendapat cidera/sakit. (3) Golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penyebab kecacatan :
a. golongan “C” adalah kecacatan yang terjadi dalam tugas operasi militer akibat tindakan langsung lawan;
b. golongan “B” adalah kecacatan yang terjadi dalam tugas operasi militer bukan tindakan langsung lawan dan/atau dalam tugas kedinasan; dan c. golongan “A” adalah kecacatan yang terjadi dalam masa kedinasan bukan dalam operasi militer.
