PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Santunan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan hanya 1 (satu) kali. (2) Santunan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Keputusan Panglima TNI tentang Penetapan Kecacatan Prajurit.
