Pasal 10
(1) MBR yang memohon BSPS harus memenuhi persyaratan administrasi. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. surat permohonan dari MBR; b. surat pernyataan di atas materai secukupnya yang menyatakan:
belum pernah menerima bantuan rumah berupa dana maupun barang yang bersumber dari APBN dan/atau APBD provinsi/kabupaten/kota;
tanah merupakan milik sendiri dan bukan tanah warisan yang belum dibagi;
satu-satunya rumah yang dimiliki untuk ditingkatkan kualitasnya atau belum memiliki rumah;
akan menghuni sendiri rumah yang mendapat BSPS;
tidak memberikan dana BSPS kepada pihak lain dengan dalih apapun;
bersungguh-sungguh mengikuti program BSPS dan melaksanakan semua peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan BSPS; dan
memberi kuasa kepada bank/pos penyalur untuk menyampaikan informasi isi rekening tabungan kepada PPK dan melakukan pendebetan rekening penerima bantuan atas perintah PPK. c. fotokopi sertifikat hak atas tanah; fotokopi surat bukti menguasai tanah; atau surat keterangan menguasai tanah dari kepala desa/lurah; d. fotokopi KTP nasional, atau KTP seumur hidup; dan fotokopi kartu keluarga; e. surat keterangan penghasilan dari tempat kerja bagi yang berpenghasilan tetap, atau dari kepala desa/lurah bagi yang berpenghasilan tidak tetap; dan f. RPD BSPS. (3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a, dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
