PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 5
BAB 2 — KEWENANGAN
(1) Bupati/walikota berwenang memberikan IUKI untuk Kawasan Industri yang berlokasi dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) Bupati/walikota mendelegasikan kewenangan pemberian IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala instansi pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan PTSP.
