PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 22
BAB 5 — SANKSI
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan Perluasan Kawasan dan tidak memiliki Izin Perluasan Kawasan Industri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif yang dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; dan/atau c. penutupan sementara.
