Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI
(1) Permohonan IUKI untuk Kawasan Industri yang diajukan oleh beberapa Perusahaan Industri yang telah berdiri dan berada dalam Satu Hamparan dengan luas lahan keseluruhan paling sedikit 20 (dua puluh) hektar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf e PERATURAN PEMERINTAH Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri diajukan kepada Menteri. (2) Permohonan IUKI untuk Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan: a. tanpa melalui Izin Prinsip; b. diajukan paling lambat pada tanggal 28 Desember 2017; c. telah membentuk perusahaan pengelola Kawasan Industri; d. telah membangun infrastruktur dasar di Kawasan
Industri sesuai dengan Standar Kawasan Industri; dan e. telah menyediakan kantor untuk pengelola Kawasan Industri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan format sesuai dengan Formulir PMK-3A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang memuat: a. keterangan umum pemohon; dan b. data kawasan yang dimohonkan, meliputi:
- lokasi dan luas lahan;
- investasi dan permodalan; dan
- tenaga kerja Perusahaan Kawasan Industri. yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang mempunyai kewenangan sesuai dengan akta pendirian. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum atau oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi bagi pemohon yang berstatus Koperasi; b. surat pernyataan dari perusahaan bahwa rencana lokasi berada di dalam Kawasan Peruntukan Industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan menggunakan format sesuai dengan Formulir PMK-2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. fotokopi Izin Lingkungan sebagai Kawasan Industri; d. fotokopi dokumen Tata Tertib Kawasan Industri (estate regulation) yang sesuai dengan Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri; dan e. susunan pengurus/pengelola Kawasan Industri.
