PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 93
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam hal terjadi pemeberhentian ketua harian, sekretaris, dan /atau anggota dewan pertimbangan sebelum masa jabatan berakhir, Rektor mengangkat ketua harian, sekretaris, dan/ atau anggota dewan pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua harian, sekretaris, dan/atau anggota dewan pertimbangan sebelumnya.
