PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 91
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian anggota Senat dari wakil Dosen sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat anggota Senat dari wakil Dosen yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Senat sebelumnya. (2) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
