PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 78
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk dapat diangkat sebagai penjabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
