PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala lembaga dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor; (2) Masa jabatan kepala dan sekretaris Lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat Kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
