Pasal 60
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Dosen yang diangkat dengan tugas tambahan sebagai wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/ kebun percobaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya; c. sehat jasmani dan rohani; d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; e. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis; f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. memiliki pengalaman paling rendah sebagai koordinator program studi atau sebutan lain paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus atau kumulatif untuk wakil Rektor, Dekan, dan Kepala Lembaga. i. memiliki setiap unsur penilaian kerja Aparatur Sipil Negara paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; k. tidak pernah dihukum karena melakukan pelanggaran integritas akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. membuat dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara untuk jabatan Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, dan Kepala Lembaga; m. memiliki kualifikasi akademik dan jabatan akademik sebagai berikut:
memiliki kualifikasi akademik doktor dengan jabatan akademik paling rendah lektor, atau memiliki kualifikasi akademik magister dengan jabatan akademik lektor kepala untuk jabatan wakil Rektor, Dekan, dan Kepala Lembaga.
memiliki jabatan akademik paling rendah lektor untuk jabatan Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga, dan Ketua Jurusan.
memiliki jabatan akademik paling rendah asisten ahli untuk jabatan Sekretaris Jurusan, Koordinator Program Studi, Kepala Unit Penunjang Akademik dan Kepala Laboratorium/ Bengkel/Studio/Kebun Percobaan. n. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; dan o. tidak merangkap jabatan di:
perguruan tinggi lain;
lembaga pemerintah;
perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; atau
jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan Unsulbar. p. memiliki bidang keilmuan yang serumpun dengan bidang keilmuan di fakultas, bagi dosen yang diangkat dengan tugas tambahan sebagai Dekan.
