PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Kepala Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Koordinator Program Studi, Kepala Unit Penunjang Akademik, dan Kepala Laboratorium/ Bengkel/ Studio/ Kebun Percobaan. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan Unsulbar dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, Kepala Unit Penunjang Akademik, atau kepala laboratorium/ bengkel/studio/ kebun percobaan. (3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengangkatan Tenaga Kependidikan menjadi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan.
