PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota dewan pertimbangan berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri dari: a. Gubernur Sulawesi Barat; b. ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat; c. Bupati/Walikota se-Sulawesi Barat; d. tokoh masyarakat Provinsi Sulawesi Barat;
e. unsur pengusaha Provinsi Sulawesi Barat. (2) Anggota dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (3) Masa jabatan anggota dewan pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali (4) Persyaratan dan tata cara pengangkatan dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e diatur dengan peraturan Rektor.
