Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di Unsulbar dan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas Unsulbar dalam rangka kelancaran proses belajar sesuai ketentuan yang berlaku di Unsulbar; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya; f. memanfaatkan sumber daya Unsulbar melalui perwakilan atau organisasi kemahasiswaan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan di bidang penalaran, kesejahteraan, minat dan bakat; g. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lainnya jika memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki; h. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa Unsulbar; i. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di Unsulbar; dan j. mengikuti kegiatan kompetisi, penelitian pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk kewirausahaan yang diselenggarakan oleh Unsulbar dan/atau atas nama Unsulbar. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. mematuhi semua peraturan dan kode etik yang berlaku di Unsulbar;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Unsulbar; d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; e. menjunjung tinggi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional; dan f. menjaga kewibawaan dan nama baik Unsulbar. (4) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
