PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 107
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Unsulbar meliputi aset berwujud dan aset tidak berwujud yang merupakan milik negara yang dikelola oleh Unsulbar. (2) Kekayaan Unsulbar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Unsulbar. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Unsulbar merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahkan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan Unsulbar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
