PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap Aparatur Kementerian Perdagangan wajib menolak Gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
