Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus dicatat dan dilakukan reviu oleh UPG Kementerian Perdagangan atau UPG Unit Eselon I. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. verifikasi atas kelengkapan laporan Gratifikasi; dan b. reviu dokumen atas laporan Gratifikasi. (3) Dalam hal diperlukan, UPG Kementerian Perdagangan atau UPG Unit Eselon I dapat meminta keterangan kepada pihak pelapor terkait kelengkapan laporan. (4) Hasil reviu UPG Kementerian Perdagangan dan UPG Unit Eselon I berupa rekapitulasi laporan paling sedikit memuat: a. nama dan alamat lengkap pegawai dan pemberi Gratifikasi; b. pangkat, golongan, dan jabatan pegawai; c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. uraian jenis, nilai, dan/atau taksiran nilai Gratifikasi; dan e. penjelasan umum.
