PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 11
BAB 3 — UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI (UPG)
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, UPG Kementerian Perdagangan secara berkala berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan pihak-pihak terkait. (2) Koordinasi UPG Kementerian Perdagangan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pemberian laporan berkala oleh UPG Kementerian Perdagangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau laporan khusus yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap laporan Gratifikasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
