PERMEN
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No.38 Tahun 2016
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL
Penyelenggaraan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil dilaksanakan dengan mempertimbangkan jenis dan kepentingan Konsumen serta kemampuan masyarakat, melalui:
pemanfaatan dana subsidi, atau
tanpa dana subsidi.
Bagian Kedua
Dengan Memanfaatkan Dana Subsidi
