PERMEN
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No.38 Tahun 2016
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil dengan total kapasitas sistem tenaga listrik sampai dengan 50 (lima puluh) megawatt, untuk:
perdesaan belum berkembang yang belum memiliki infrastruktur dasar, antara lain jaringan tenaga listrik;
perdesaan terpencil dengan sarana dan prasarana ekonomi yang tersedia masih terbatas;
perdesaan perbatasan; dan/atau
pulau kecil berpenduduk.
Bagian Kesatu
Umum
