PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2008 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI...
Pasal 7
BAB 3 — BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap dilarang menerima biaya perjalanan dinas jabatan rangkap untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama.
