Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS JABATAN
(1) Pejabat yang berwenang bertanggung jawab atas ketertiban pelaksanaan Peraturan Menteri Pertahanan ini dalam lingkungan masing-masing. (2) Pejabat yang berwenang wajib membatasi pelaksanaan perjalanan dinas untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting serta mengadakan penghematan dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang, dan lamanya perjalanan. (3) Pejabat yang berwenang dan pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud. (4) Terhadap kesalahan, kelalaian dan kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan tindakan berupa : a. tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ; dan b. hukuman administratif dan tindakan lainnya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
