PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2008 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI...
Pasal 12
BAB 3 — BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
Dalam hal perjalanan dinas jabatan menggunakan kapal laut/sungai untuk sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam, maka selama waktu transporasi tersebut kepada pejabat/pegawai hanya diberikan uang harian.
