PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-pp-340-8-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN...
Pasal 14
(1) Syarat dan tata cara pengajuan permohonan pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi seperti tercantum pada Lampiran IV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (2) Jenis PSAT yang dapat diberikan pengakuan pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. h. Lampiran V diubah sehingga seperti tercantum pada Lampiran IV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. i. Pasal 18 diubah sehingga keseluruhan menjadi berbunyi sebagai berikut:
