PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERIKANAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan bertujuan untuk: a. memberikan kepastian arah bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif, partisipatif, berwawasan luas ke depan yang dapat menjamin terlaksananya pembangunan perikanan; b. memperkuat pengembangan Penyuluhan Perikanan yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan; dan c. memberdayakan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, pendampingan, serta fasilitasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
