PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 38-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 9
Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat melakukan kembali ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini apabila eksportir telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 7.
- Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009 tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter Of Credit diubah menjadi Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
