Pasal 3
(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif tes akademik objektif; b. tarif tes akademik non objektif; dan c. tarif tes non akademik objektif. (2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penetapan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal mempertimbangkan: a. jenis pengguna; b. daya beli; c. minat; d. kebutuhan operasional; e. fasilitas; f. tarif kompetitor; g. tingkat okupansi; dan/atau h. jenis kegiatan. (4) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
