PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 99
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Bahasa dipimpin oleh kepala.
