PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 97
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
