PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 81
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu; b. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran; c. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik; d. pelaksanaan penjaminan mutu akademik; e. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu akademik;
f. pemantauan dan evaluasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu akademik; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
