PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 74
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c merupakan unsur pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melalui Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
