PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 62
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin. (2) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor.
