PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 57
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Jurusan/Bagian terdiri atas: a. Ketua Jurusan/Bagian; b. Sekretaris Jurusan/Bagian; c. Program Studi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
