PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 31
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan; c. pelaksanaan layanan advokasi hukum; d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; dan e. pelaksanaan urusan reformasi birokrasi.
