PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Umum dan Humas; b. Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana; c. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
