PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta rancangan dan pengembangan Unkhair. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, dan kegiatan, serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan. (3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan administrasi kerja sama.
