PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan rancangan dan pengembangan Unkhair;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan; d. penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan e. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama.
